PPID PT Produksi Film Negara

Permohonan Informasi

Alur Pengajuan Informasi Publik

  1. Pengajuan Informasi
    Pemohon pengajuan informasi publik dapat melakukan permohonan informasi dengan mendatangi kantor PT PFN dan bertemu dengan staf PPID, mengirimkan email ke PPID info.pfn.co.id, atau dengan cara menghubungi nomor telepon 021 – 8190 – 339
  2. Melengkapi Formulir Permohonan
    Pemohon dapat melengkapi formulir permohonan informasi publik dengan melengkapinya di kantor PT PFN. Pemohon juga dapat mengisi formulir permohonan disitus PPID PT PFN
  3. Menerima Tanda Terima Pengajuan
    Staf PPID PT PFN akan menindaklanjuti informasi publik maksimal 10 hari. Selanjutnya, staf PPID akan berkoordinasi dengan unit kerja terikat, jika data informasi publik belum tersedia pemohon akan menerima surat perpanjangan waktu tindak lanjut permohonan dari staf PPID. Setelah data tersedia staf PPID akan mengirimkan jawaban oleh kepada pemohon sesuai dengan permintaan via email

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

  1. Registrasi
    a) Pemohon mengisi informasi yang diminta PPID (nama, alamat, tujuan pengguna informasi)
    b) Pemohon melampirkan fotocopy ID
  2. Tanda Bukti
    PPID menerima informasi yang diminta dari pemohon
  3. Proses Jawaban
    PPID menindaklanjuti permohonan informasi maksimal 10 hari
  4. Penolakan / Pemberian Informasi
    PPID memberikan tanggapan penolakan / pemberian kepada pemohon 

Formulir Permohonan Informasi