PPID PT Produksi Film Negara

Pengajuan Keberatan

Alur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

  1. Pengajuan Keberatan
    Pemohon pengajuan keberatan informasi publik dapat melakukan pengajuan keberatan dengan mendatangi kantor PT PFN dan bertemu dengan staf PPID, mengirimkan email ke PPID info.pfn.co.id, atau dengan cara menghubungi nomor telefon 021 – 8190 – 339
  2. Melengkapi Formulir Pengajuan Keberatan
    Pemohon dapat melengkapi formulir permohonan pengajuan keberatan informasi publik dengan melengkapinya di kantor PT PFN. pemohon juga dapat mengisi formulir permohonan pengajuan keberatan yang dapat diakses pada website PPID
  3. Meminta Tanda Terima Pengajuan Keberatan
    Atasan PPID PT PFN akan menindaklanjuti permohonan keberatan maksimal 30 hari. Selanjutnya, staf PPID akan berkoordinasi dengan unit kerja terikat, jika permohonan keberatan belum tersedia pemohon akan menerima surat perpanjangan waktu tindak lanjut permohonan keberatan dari staf PPID. Setelah data tersedia staf PPID akan mengirimkan jawaban kepada pemohon sesuai dengan permintaan

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID PT Produksi Film Negara dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada webite PPID)
  2. Petugas Data & Informasi PPID PFN mencatat / meregistrasi dan mengecek kelegkapan berkas keberatan
  3. PPID PFN menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID PFN
  4. Atasan PPID PFN menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID PFN untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan
  5. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai

Form Pengajuan Keberatan