Permohonan Informasi
Alur Pengajuan Informasi Publik
- Pengajuan Informasi
Pemohon pengajuan informasi publik dapat melakukan permohonan informasi dengan mendatangi kantor PT PFN dan bertemu dengan staf PPID, mengirimkan email ke PPID info.pfn.co.id, atau dengan cara menghubungi nomor telepon 021 – 8190 – 339 - Melengkapi Formulir Permohonan
Pemohon dapat melengkapi formulir permohonan informasi publik dengan melengkapinya di kantor PT PFN. Pemohon juga dapat mengisi formulir permohonan disitus PPID PT PFN - Menerima Tanda Terima Pengajuan
Staf PPID PT PFN akan menindaklanjuti informasi publik maksimal 10 hari. Selanjutnya, staf PPID akan berkoordinasi dengan unit kerja terikat, jika data informasi publik belum tersedia pemohon akan menerima surat perpanjangan waktu tindak lanjut permohonan dari staf PPID. Setelah data tersedia staf PPID akan mengirimkan jawaban oleh kepada pemohon sesuai dengan permintaan via email
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
- Registrasi
a) Pemohon mengisi informasi yang diminta PPID (nama, alamat, tujuan pengguna informasi)
b) Pemohon melampirkan fotocopy ID - Tanda Bukti
PPID menerima informasi yang diminta dari pemohon - Proses Jawaban
PPID menindaklanjuti permohonan informasi maksimal 10 hari - Penolakan / Pemberian Informasi
PPID memberikan tanggapan penolakan / pemberian kepada pemohon