PPID PT Produksi Film Negara

Maklumat Layanan

PPID PT Produksi Film Negara (Persero) berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :​
  • Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik. 
  • Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana.
  • Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  • Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
  • Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyrakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan.
  • Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
  • Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
  • Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.
  • Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.